Palembang, sumatrakita.my.id - Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Musi Rawas Utara kepada aparat penegak hukum yaitu Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Sumatera Selatan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Senin, 21/09/2026).
Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) Redi Alpian menyampaikan bahwa laporan tersebut diajukan berdasarkan hasil investigasi, pengumpulan data, serta kajian terhadap sejumlah kegiatan dan penggunaan anggaran yang diduga tidak sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan keuangan negara.
"Untuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) adapun tahun anggaran yang kami laporkan yaitu tahun 2022, 2023 dan 2025, serta untuk Dinas Kesehatan tahun anggaran 2025. Kami menemukan sejumlah indikasi yang patut diduga mengarah pada penyimpangan penggunaan anggaran di lingkungan pada 2 OPD tersebut. Oleh karena itu, sebagai bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap uang rakyat, kami resmi melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum," ujar Redi.
Menurut Redi, laporan tersebut disertai dokumen pendukung yang dianggap dapat menjadi bahan awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.
Redi menegaskan bahwa laporan ini bukan bentuk tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan upaya mendorong transparansi dan penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, dan transparan dalam menangani laporan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
"Kami menghormati asas praduga tidak bersalah. Namun, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Selain itu, Redi Ketua Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan anggaran daerah demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Langkah pelaporan ini merupakan bagian dari peran aktif masyarakat dalam mendukung pemberantasan korupsi serta mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat. (Rls)


